Pasal 10
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri di bidang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) meliputi: a. pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana; b. pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) aspek medis, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan; c. pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat; d. pelayanan kedokteran lalu lintas; e. pelayanan kesehatan tahanan pada Polri; f. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
g. pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada fasilitas kesehatan Polri, dan upaya promotif serta deteksi dini narkoba.
