PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di...
Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian diberikan dalam operasi: a. intelijen; b. pengamanan kegiatan; c. pemeliharaan keamanan; d. penegakan hukum; e. pemulihan keamanan; f. kontinjensi; dan g. penugasan pemelihara perdamaian dunia. (2) Kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung operasi kepolisian meliputi: a. perangkat kesehatan pasukan terdiri dari:
- perangkat dokter;
- perangkat perawat;
- perangkat ambulans; dan
- perangkat kesehatan satuan tugas operasi. b. perangkat pada kesehatan kapal dan pesawat udara. (3) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
