Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN TIM PENGELOLA LHKPN/LHKASN
(1) Untuk mengelola penyampaian LHKPN/LHKASN dibentuk Tim Pengelola LHKPN/LHKASN dengan: a. Keputusan Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan b. Keputusan Kapolda, untuk tingkat Kepolisian Daerah. (2) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanggung jawab: Irwasum Polri; b. koordinator LHKPN/ LHKASN:
Karorenmin Itwasum Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
Irwasda, untuk tingkat Kepolisian Daerah; c. Administrator LHKPN/LHKASN:
Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
Inspektorat Pengawasan Daerah dan Biro Sumber Daya Manusia, untuk tingkat Kepolisian Daerah; d. Administrator Unit Kerja: pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada satuan Kerja.
