PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara...
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN TIM PENGELOLA LHKPN/LHKASN
(1) Selain Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, secara bertahap dan dimulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V menyampaikan LHKPN/LHKASN kepada Tim Pengelola LHKPN. (2) Pelaksanaan waktu penahapan penyampaian LHKPN/LHKASN oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
