Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN TIM PENGELOLA LHKPN/LHKASN
(1) Tim Pengelola LHKPN/LHKASN mempunyai tugas: a. penanggung jawab LHKPN, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal:
monitoring kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; dan
menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi: a) data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b) klarifikasi kepada Pejabat Wajib LHKPN, jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan c) pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; b. koordinator LHKPN/LHKASN:
melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal pemantauan formulir LHKPN;
melakukan sosialisasi/bimbingan teknis cara pengisian LHKPN kepada pejabat wajib LHKPN;
melakukan verifikasi ketepatan pengisian dan kelengkapan bukti pendukung laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada Tim Pengelola LHKPN;
menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kapolri dengan memberikan tembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Polri untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN;
memberikan asli tanda terima penyampaian LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pejabat Wajib LHKPN; dan
mengusulkan penjatuhan tindakan dan/atau hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan; dan
melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yang berkaitan dengan LHKASN; c. administrator LHKPN/LHKASN Polri:
pendistribusian formulir LHKPN/LHKASN kepada Administrator Unit Kerja;
membuat daftar Pejabat Wajib LHKPN/LHKASN setahun sekali paling lambat minggu kedua bulan Januari setiap tahunnya dan memperbaruinya apabila ada pejabat yang dilantik/mutasi/akan pensiun untuk disampaikan kepada koordinator LHKPN/LHKASN;
menginformasikan kepada pejabat wajib LHKPN yang dilantik/mutasi/akan pensiun untuk melaporkan harta kekayaannya;
membuat laporan berkala tentang perkembangan pemenuhan kewajiban menyampaikan LHKPN/ LHKASN kepada koordinator LHKPN/LHKASN; dan
meminta dan menyimpan fotokopi tanda terima penyampaian LHKPN dari pejabat wajib LHKPN sebagai arsip; d. Administrator Unit Kerja:
pendistribusian formulir LHKPN/LHKASN kepada Pegawai Negeri pada Polri di lingkungan satuan kerjanya;
menyosialisasikan dan mengarahkan tata cara pengisian formulir LHKPN/LHKASN;
mengirimkan formulir LHKPN yang telah diisi kepada administrator LHKPN/LHKASN Polri secara manual atau online; dan
melakukan pemutakhiran data kepegawaian Pegawai Negeri pada Polri di lingkungan satuan kerjanya yang mengalami perubahan jabatan pada aplikasi Wajib LHKPN serta mendukung kelancaran administrator LHKPN/LHKASN Polri.
