PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara...
Pasal 7A
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan pengurangan dan penambahan.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu (satu) pasal, yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
