PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara...
Pasal 3
(1) Besaran indeks tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan memperhatikan pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan. (2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 18 (delapan belas) dan paling rendah 1 (satu). (3) Eselon/nivellering jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan karier di lingkungan Polri. (4) Besaran indeks tunjangan kinerja dan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
