PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 57
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
Persyaratan administrasi penerbitan
II/petikan II keputusan pensiun untuk PDH APS atau PDH APS tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sebagai berikut: a. surat usulan dari kantor bayar PT Taspen/PT Asabri (Persero) setempat; b. mengisi formulir yang telah disediakan oleh kantor bayar; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; d. fotokopi keputusan pensiun/asli bagi yang rusak; e. fotokopi surat nikah/kartu penunjukan istri/suami; f. surat laporan kehilangan/kerusakan dari pejabat yang berwenang; dan g. pasfoto istri/suami hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
