PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 58
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara penerbitan keputusan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan bagi anggota Polri: a. tingkat Mabes Polri:
Kasatker mengajukan surat usulan kepada As SDM Kapolri, melalui Karowatpers SSDM Polri 6 (enam) bulan sebelum diberhentikan dengan hormat;
Bagkhirdin Rowatpers melaksanakan kegiatan: a) meneliti kelengkapan administrasi; b) membuat keputusan, dengan ketentuan:
- Pati Polri ditandatangani oleh Kapolri;
- Kombes Pol ditandatangani As SDM Kapolri; dan 3) AKBP ke bawah pada Satker Mabes Polri ditandatangani oleh Karowatpers SSDM Polri; c) membuat
dan petikan keputusan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan dengan ketentuan:
- Pati Polri ditandatangani oleh Karowatpers SSDM Polri; dan 2) Kombes Pol ke bawah ditandatangani oleh Kabagkhirdin; d) mendistribusikan salinan dan petikan keputusan kepada yang bersangkutan dengan tembusan Kasatker pengusul dan Kantor Cabang PT Asabri (Persero). b. tingkat Polda:
- Kasatker mengajukan surat usulan kepada Kapolda, melalui Karo SDM Polda paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diberhentikan dengan hormat;
- Biro SDM meneliti kelengkapan administrasi;
- Kapolda mengajukan surat usulan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri;
- Karo SDM Polda membuat keputusan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan bagi anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah untuk ditandatangani oleh Kapolda;
- salinan dan petikan keputusan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/ tunjangan untuk AKBP ke bawah ditandatangani Karo SDM Polda; dan
- mendistribusikan salinan dan petikan keputusan kepada yang bersangkutan dengan tembusan Satker Pengusul dan PT Asabri (Persero). c. tingkat Polres:
- Kabag/Kasat/Kapolsek mengajukan surat usulan kepada Kapolres, melalui Kabagsumda Polres paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diberhentikan dengan hormat;
- Bagsumda meneliti kelengkapan administrasi; dan
- Kapolres mengajukan surat usulan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat ke Kapolda. (2) Format keputusan,
keputusan dan petikan keputusan pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan, tercantum dalam
