Pasal 56
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Persyaratan administrasi pensiun warakawuri/duda, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker bagi anggota Polri aktif yang meninggal atau surat usulan dari Kantor Bayar PT Taspen/PT Asabri (Persero) setempat bagi purnawirawan; b. surat keterangan dari Kasatker bagi anggota Polri yang gugur/tewas, atau surat keterangan dari kelurahan/rumah sakit setempat bagi purnawirawan yang meninggal; c. asli salinan/petikan keputusan pensiun almarhum/almarhumah (bagi purnawirawan); d. surat keterangan alamat dimana pensiun warakawuri/duda akan diterima; e. daftar keluarga dengan dicantumkan tanggal lahir dari masing- masing anggota keluarga; f. surat keterangan kejandaan/duda dari kelurahan; g. fotokopi Kartu Asabri; h. fotokopi surat nikah, KPI/KPS atau SPPI/SPPS; i. fotokopi akte kelahiran bagi anak yang masih menjadi tanggungan; j. fotokopi Keppres Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (apabila memiliki); dan k. pasfoto berwarna terbaru, pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar. (2) Persyaratan administrasi tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. bagi penerima tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan anak yatim-piatu yang usianya belum 17 tahun dilampirkan surat penetapan wali asuh dari Pengadilan; dan b. fotokopi NPWP. (3) Persyaratan administrasi tunjangan anak yatim/piatu, orangtuanya menikah kembali dengan persyaratan sebagai berikut: a. asli salinan/petikan keputusan pensiun almarhum/almarhumah (bagi purnawirawan); b. surat keterangan alamat dimana tunjangan anak diterima; c. daftar keluarga dengan dicantumkan tanggal lahir dari masing- masing anggota keluarga; d. fotokopi Kartu Asabri; e. fotokopi akte kelahiran bagi anak yang masih menjadi tanggungan; dan
f. pasfoto anak berwarna terbaru, pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar. (4) Persyaratan administrasi tunjangan orangtua, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. laporan/surat keterangan gugur/tewas/hilang/meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas dari Kasatker; c. surat keterangan alamat dimana tunjangan orangtua akan diterima; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk orangtua; e. fotokopi keputusan pangkat dan gaji terakhir; f. fotokopi Kartu Asabri; g. fotokopi Keppres Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (apabila memiliki); dan h. pasfoto orangtua berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm masing- masing sebanyak 8 lembar. (5) Persyaratan administrasi pensiun terusan, sebagai berikut: a. surat usulan dari PT Taspen/PT Asabri (Persero) setempat; b. permohonan dari yang bersangkutan; c. asli keputusan pensiun; d. fotokopi surat nikah; e. fotokopi Kartu penunjukan istri/suami; f. fotokopi Keppres Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara (apabila memiliki); g. fotokopi struk gaji terakhir; dan h. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm Purna 5 (lima) lembar. (6) Persyaratan administrasi SPPI/SPSS, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kantor Bayar PT Taspen/PT Asabri (Persero) setempat; b. mengisi formulir yang telah disediakan oleh kantor bayar; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami/istri; d. fotokopi keputusan pensiun; e. fotokopi surat nikah; f. fotokopi surat cerai atau surat kematian; dan g. pasfoto suami/istri berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar. (7) Persyaratan administrasi penerbitan salinan II/petikan II keputusan pensiun, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim-piatu, tunjangan orangtua, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kantor Bayar PT Taspen/PT Asabri (Persero) setempat; b. mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kantor Bayar; c. fotokopi keputusan pensiun; d. surat laporan kehilangan/kerusakan dari Pejabat yang berwenang; dan
e. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar. (8) Persyaratan administrasi Penerbitan Pembatalan Keputusan Pensiun Mantan Anggota Polri /Warakawuri/Duda, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kantor Bayar PT Taspen/PT Asabri (Persero); b. asli salinan/petikan keputusan; dan c. surat pernyataan yang bersangkutan. (9) Persyaratan adminitrasi Pengaktifan Kembali ke dalam dinas Polri, sebagai berikut: a. Putusan PTUN/PTTUN/MA untuk diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri pada Polri; b. fotokopi keputusan pengangkatan pertama dan pangkat terakhir; c. fotokopi keputusan jabatan terakhir; d. fotokopi keputusan PTDH; dan e. rekomendasi hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
