PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 55
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Keputusan Pengaktifan kembali ke dinas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dapat diberikan apabila PNS Polri yang telah menjalani PTDH, dibatalkan dengan keputusan PTUN/PTTUN/MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pengaktifan kembali PNS Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
