PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 54
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Penerbitan Salinan II/petikan II keputusan pensiun untuk PDH APS atau PDH APS Tidak Cakap Jasmani/Rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a diberikan apabila salinan/petikan keputusan pensiun hilang/rusak. (2) Salinan II/petikan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT. Taspen/PT. Asabri (Persero) kepada pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pertama.
