Pasal 53
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Pengaktifan kembali ke dinas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf i dapat diberikan apabila pegawai negeri pada Polri yang telah menjalani PTDH, dibatalkan dengan keputusan PTUN/PTTUN/MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan diangkat dalam pangkat yang terakhir. (2) Pengaktifan kembali anggota Polri pada dinas Polri ditetapkan dengan: a. Keputusan PRESIDEN untuk anggota Polri berpangkat Kombes ke atas; dan b. Keputusan Kapolri untuk Polri berpangkat AKBP ke bawah. (3) Pemberian gaji dan tunjangan serta hak-hak lainnya diberikan kepada anggota Polri yang diaktifkan kembali terhitung mulai tanggal diterbitkannya keputusan pengaktifan kembali. (4) Selama diberhentikan tidak dengan hormat, anggota Polri tidak mendapatkan hak-haknya serta tidak dihitung sebagai masa kerjanya. (5) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal adanya keputusan lain yang ditetapkan oleh PTUN/PTTUN/MA yang telah berkekuatan hukum tetap. (6) Pengaktifan kembali anggota Polri sebagaimana pada ayat 1 diangkat dalam pangkat yang terakhir. (7) Pengaktifan kembali anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
