PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 52
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
Keputusan Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf h diberikan bersamaan dengan kenaikan besaran pensiun pokok Purnawirawan, pensiun Warakawuri/Duda, Tunjangan anak yatim/piatu
dan Tunjangan Anak yatim-piatu dan Tunjangan orangtua, anggota Polri yang gugur/tewas/ meninggal dunia dalam dan karena dinas.
