PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 51
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Penerbitan pembatalan keputusan pemberian pensiun mantan anggota Polri/warakawuri/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf g apabila: a. menjadi anggota Polisi atau pegawai negeri suatu negara asing; b. terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang bersangkutan Pancasila; dan c. kawin lagi setelah suami/istri terakhir meninggal dunia. (2) Dalam hal suami/istri terakhir meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warakawuri/duda yang bersangkutan berhak menerima kembali pensiun warakawuri/janda/duda atas dasar gaji pokok suami/isteri yang terakhir.
