PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 50
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Penerbitan salinan II/petikan II keputusan pensiun mantan anggota Polri, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim-piatu dan tunjangan orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f diberikan apabila salinan/petikan keputusan pensiun hilang/rusak. (2) Salinan II/petikan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Taspen/PT Asabri (Persero) kepada pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan dimaksud. (3) Salinan II/petikan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan di Mabes Polri atau Polda, sesuai dengan keputusan pensiun pertama diterbitkan.
