PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 49
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) SPPI/SPPS bagi mantan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e diterbitkan untuk diberikan kepada istri/suami yang ditunjuk oleh penerima pensiun semasa hidupnya untuk menerima pensiun warakawuri/duda dan hak rawatan purna dinas. (2) SPPI/SPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan di Mabes Polri atau di Polda sesuai dengan Keputusan Pensiun diterbitkan. (3) Dalam hal penerima pensiun meninggal dunia dan mempunyai istri sah lebih dari satu, istri yang berhak menerima pensiun warakawuri/hak rawatan purna dinas merupakan istri yang ditunjuk sesuai SPPI.
