PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 48
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Keputusan pensiun terusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d diterbitkan untuk pemberian pensiun terusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbitan keputusan pensiun terusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan keputusan pensiun pertama.
