Pasal 47
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Keputusan Tunjangan orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c diterbitkan untuk pemberian tunjangan kepada ayah/ibu kandung yang sah menurut hukum dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas, dan tidak meninggalkan istri/suami atau seorang anakpun/bujang. (2) Tunjangan orangtua diberikan mulai bulan berikutnya, sejak mantan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas, atau setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas, sebesar 25% x gaji pokok terakhir. (3) Apabila pada saat mantan anggota Polri meninggal, ayah/ibu yang sah menurut hukum telah bercerai, tunjangan tersebut diberikan masing- masing orangtuanya sebesar 12,5% x gaji pokok terakhir almarhum. (4) Apabila salah satu orangtuanya tersebut meninggal dunia maka tunjangan diberikan kepada yang masih hidup.
