Pasal 46
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Keputusan tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim- piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b diterbitkan untuk pemberian tunjangan kepada anak yang sah menurut hukum dari mantan anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia biasa. (2) Anak yang menerima tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu: a. anak kandung atau anak yang disahkan menurut hukum; b. anak kandung yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 (tiga ratus) hari, sejak anggota Polri yang bersangkutan meninggal dunia; c. belum kawin atau belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih sekolah/kuliah. (3) Sebelum diberikan tunjangan anak yatim-piatu, penghasilan penuh anggota Polri gugur/tewas/meninggal dunia biasa diberikan kepada anak yatim-piatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tunjangan anak yatim/piatu diberikan kepada anaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila janda/duda penerima pensiun melakukan pernikahan kembali. (5) Besaran tunjangan anak yatim/piatu dan tunjangan anak yatim-piatu diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
