Pasal 45
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Keputusan Pensiun Warakawuri/Duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a diterbitkan untuk pemberian pensiun Warakawuri/Duda kepada istri/suami almarhum/almarhumah mantan anggota Polri. (2) Pensiun warakawuri/duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bulan berikutnya setelah penerimaan penghasilan penuh istri/suami berakhir, dengan ketentuan: a. anggota Polri gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas; dan b. anggota Polri meninggal dunia biasa. (3) Dalam hal istri/suami mantan anggota Polri hilang dalam tugas, pensiun warakawuri/duda diberikan pada bulan berikutnya setelah 1 (satu) tahun anggota Polri tersebut dinyatakan hilang. (4) Penghasilan penuh almarhum/almarhumah mantan anggota Polri diberikan kepada suami/istri terhitung mulai bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. selama 6 (enam) bulan, jika penerima pensiun meninggal dunia biasa dan tidak memiliki tanda kehormatan berupa Bintang Bhayangkara; b. selama 12 (dua belas) bulan jika penerima pensiun meninggal dunia dan memiliki tanda kehormatan berupa Bintang Bhayangkara; c. selama 12 (dua belas) bulan jika penerima pensiun gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan atau oleh karena dinas; dan d. selama 18 (delapan belas) bulan jika penerima pensiun ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan PRESIDEN.
(5) Besarnya pensiun warakawuri/duda diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
