Pasal 44
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf c diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat usia dan masa kerja untuk mendapatkan tunjangan. (2) Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan berikutnya setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. (3) Dalam hal anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat meninggal dunia, istri/suami dan anaknya tidak berhak menerima tunjangan. (4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun, diberikan untuk jangka waktu yang sama dengan masa dinas yang telah dijalaninya. (5) Besar tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
