Pasal 43
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tunjangan Bersifat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf b diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan tunjangan bersifat pensiun. (2) Tunjangan bersifat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. (3) Dalam hal anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat meninggal dunia, tunjangan bersifat pensiun diberikan kepada istri/suami dan anaknya yang berhak dalam bentuk pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim-piatu. (4) Tunjangan Bersifat Pensiun diberikan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; dan b. tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri. (5) Besarnya tunjangan bersifat pensiun diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
