Pasal 42
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf a diberikan kepada anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat. (2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. (3) Pensiun diberikan apabila telah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; b. tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri. (4) Dalam hal anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat meninggal dunia, hak pensiun diberikan kepada istri/suami dan anaknya yang berhak dalam bentuk pensiun warakawuri/duda dan tunjangan anak yatim-piatu. (5) Besarnya pokok pensiun diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
