Pasal 41
BAB 4 — PASCA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Pelayanan hak-hak Pasca Pengakhiran Dinas meliputi: a. Pensiun; b. Tunjangan Bersifat Pensiun; c. Tunjangan; (2) Pelayanan pasca pengakhiran dinas bagi anggota Polri berupa penerbitan: a. keputusan Pensiun Warakawuri/Duda; b. keputusan Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Yatim- piatu; c. keputusan Tunjangan Orangtua; d. keputusan Pensiun Terusan; e. Surat Persetujuan Penunjukan Istri/Suami (SPPI/SPPS) bagi mantan anggota Polri; f. salinan II/petikan II surat keputusan pensiun mantan anggota Polri, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim-piatu dan tunjangan orangtua; g. pembatalan surat keputusan pensiun mantan anggota Polri/ warakawuri/duda/tunjangan yatim-piatu dan tunjangan orangtua; h. keputusan Inpassing; dan i. keputusan Pengaktifan Kembali ke dalam dinas Polri; (3) Pelayanan pasca pengakhiran dinas bagi PNS Polri berupa: a. penerbitan salinan II/petikan II keputusan pensiun PNS Polri untuk PDH APS atau PDH APS Tidak Cakap Jasmani/Rohani; dan b. keputusan pengaktifan kembali ke dalam dinas Polri.
