Pasal 40
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara pengajuan PTDH bagi PNS Polri dilaksanakan sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
- Kasatker mengajukan permohonan tertulis bagi PNS Polri yang telah mendapatkan keputusan hasil sidang tim pemeriksa yang sudah berkekuatan hukum kepada: a) Kapolri bagi PNS golongan IV/e yang menduduki jabatan struktural eselon I; dan b) As SDM Kapolri bagi PNS golongan IV/e ke bawah;
- Kabagkhirdin meneliti kelengkapan administrasi untuk membuat usulan penerbitan keputusan PTDH PNS kepada: a)
bagi PNS golongan IV/e yang menduduki jabatan struktural eselon I; dan b) Kapolri bagi PNS golongan IV/e ke bawah; 3. Asli keputusan PTDH disimpan sebagai arsip pada As SDM Kapolri; dan 4. salinan keputusan PTDH dikirim kepada Kasatker pengusul dan PNS yang bersangkutan; b. tingkat Polda:
Kasatker mengajukan permohonan tertulis PTDH bagi PNS golongan IV/d ke bawah yang telah memenuhi syarat kepada Kapolda melalui Karo SDM Polda;
Karo SDM Polda meneliti kelengkapan administrasi dan mengajukan permohonan PTDH yang telah mendapatkan putusan hasil sidang tim pemeriksa yang sudah berkekuatan hukum untuk mendapatkan persetujuan Kapolda; dan
Kapolda mengirimkan usulan permohonan PTDH bagi PNS kepada Kapolri. c. tingkat Polres, Kapolres mengajukan permohonan tertulis terhadap PNS yang telah mendapat putusan PTDH hasil sidang tim pemeriksa yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kapolda. (2) Format keputusan dan salinan keputusan PTDH PNS Polri tercantum dalam lampiran "T" dan "U" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
