Pasal 39
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara PDH PNS Polri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat huruf a angka 1 dan huruf c, dilaksanakan: a. tingkat Mabes Polri:
Kasatker mengajukan permohonan PDH kepada: a) Kapolri melalui As SDM Kapolri, untuk PNS golongan IV/c ke atas; dan b) As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri untuk PNS golongan IV/b ke bawah;
permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diajukan: a) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas PNS yang bersangkutan; dan b) pada saat setelah kejadian untuk PNS yang tewas/meninggal dunia/hilang;
Karowatpers SSDM Polri meneliti kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dibuatkan usulan PDH PNS, yang diajukan oleh: a) As SDM Kapolri atas persetujuan Kapolri kepada PRESIDEN untuk PNS golongan IV/c ke atas, dengan tembusan Kepala BKN; dan b) Karowatpers SSDM Polri yang ditandatangani As SDM Kapolri atas nama Kapolri kepada Kepala BKN, untuk PNS golongan IV/b ke bawah di Satker Mabes Polri;
petikan keputusan
disampaikan kepada PNS golongan IV/c ke atas dan salinannya dikirimkan kepada Kapolri; 5. keputusan pensiun yang telah ditandatangani Kepala BKN dikirimkan kepada PNS golongan IV/b ke bawah, dengan tembusan Kapolri; dan 6. bagi PNS yang meninggal dunia dengan hak pensiun, asli keputusan disampaikan kepada ahli waris; b. tingkat Polda:
- Kasatker mengajukan permohonan kepada Kapolda melalui Karo SDM Polda: a) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas PNS yang bersangkutan untuk BUP; dan b) pada saat setelah kejadian bagi PNS yang tewas/meninggal dunia/hilang;
- Karo SDM Polda meneliti kelengkapan administrasi untuk dibuatkan usulan PDH anggota Polri kepada Kapolda;
- Kapolda mengusulkan PDH bagi PNS golongan IV/c ke atas kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan;
- atas persetujuan Kapolri, As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri meneliti kelengkapan administrasi, untuk selanjutnya dibuatkan usulan PDH;
- Kapolri mengusulkan PDH bagi PNS golongan IV/c ke atas kepada PRESIDEN dengan tembusan Kepala BKN;
- salinan Keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Kapolri dan asli petikan keputusan disampaikan kepada yang bersangkutan;
- Karo SDM Polda menyiapkan usulan PDH PNS golongan IV/b ke bawah yang ditandatangani Kapolda, untuk dikirimkan kepada Kepala Kantor Regional BKN; dan
- asli keputusan Kepala Kantor Regional BKN dikirimkan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada Kapolda; c. tingkat Polres:
- Kabagsumda mengajukan permohonan kepada Kapolres: a) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas PNS yang bersangkutan; dan b) pada saat setelah kejadian untuk PNS yang tewas/meninggal dunia/hilang;
- Kapolres mengajukan permohonan PDH PNS yang memenuhi syarat kepada Kapolda. (2) Tata cara PDH PNS Polri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f:
a. Kasatker Mabes Polri/Kapolda mengajukan usulan PDH PNS kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri; b. atas persetujuan As SDM Kapolri, Karowatpers SSDM Polri melalui Kabagkhirdin meneliti kelengkapan administrasi; c. Kabagkhirdin menyiapkan keputusan PDH PNS untuk ditandatangani Kapolri; d. asli dan salinan keputusan Kapolri dikirimkan kepada Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero) dan tembusan disampaikan kepada Kasatker Mabes Polri/Kapolda dan Kepala BKN/Kantor Regional; e. asli keputusan PDH PNS dikirimkan kepada PNS yang bersangkutan melalui Kantor Cabang PT Asabri (persero); dan f. bagi PNS yang meninggal dunia tanpa hak pensiun, asli keputusan disampaikan kepada ahli waris. (3) Format keputusan PDH PNS Polri tercantum dalam lampiran "N", "O", "P", "Q", "R" dan "S" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
