Pasal 38
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara pengajuan PTDH bagi anggota Polri: a. tingkat Mabes Polri:
- Kadivpropam/Kasatker mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polri yang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada: a) Kapolri bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas; b) As SDM Kapolri bagi anggota Polri berpangkat IPDA sampai dengan AKBP; dan c) As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri bagi anggota Polri berpangkat Aiptu ke bawah;
- Kabagkhirdin meneliti kelengkapan administrasi untuk usulan penerbitan keputusan PTDH anggota Polri kepada: a)
bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas; b) Kapolri melalui As SDM Kapolri bagi anggota Polri berpangkat Ipda sampai dengan AKBP; dan c) As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri bagi anggota Polri berpangkat Aiptu ke bawah; 3. asli keputusan PTDH disimpan sebagai arsip pada As SDM Kapolri; dan 4. salinan keputusan PTDH dikirim kepada Kasatker pengusul dan petikan keputusan diserahkan kepada anggota Polri yang di PTDH; b. tingkat Polda:
Kapolda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polri yang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada: a) Kapolri bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas; dan b) As SDM Kapolri bagi anggota Polri berpangkat IPDA sampai dengan AKBP;
Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polri yang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kapolda bagi anggota Polri berpangkat Aiptu ke bawah;
Karo SDM Polda meneliti kelengkapan administrasi untuk membuat usulan keputusan PTDH anggota Polri kepada Kapolda bagi anggota Polri berpangkat Aiptu ke bawah;
asli keputusan PTDH disimpan sebagai arsip pada Biro SDM Polda; dan
salinan keputusan PTDH dikirim kepada Kasatker pengusul dan petikan keputusan diserahkan kepada anggota Polri yang di PTDH; c. tingkat Polres, Kapolres mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polri yang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kapolda. (2) Sebelum diterbitkan keputusan PTDH, As SDM Kapolri/Karo SDM Polda melaksanakan rapat koordinasi dengan satker terkait, yang terdiri dari: a. Itwasum Polri/Itwasda Polda; b. Divpropam Polri/Bidpropam Polda; c. Divkum Polri/Bidkum Polda; dan d. Satker pengusul. (3) Format keputusan, salinan dan petikan keputusan PTDH anggota Polri tercantum dalam lampiran "K", "L", dan "M" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
