Pasal 37
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara PDH anggota Polri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat , dan ayat (2), dilaksanakan: a. tingkat Mabes Polri:
Kasatker mengajukan permohonan kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa dinas anggota Polri yang bersangkutan;
Karowatpers SSDM Polri meneliti kelengkapan administrasi untuk membuat usulan PDH anggota Polri kepada As SDM Kapolri;
As SDM Kapolri mengusulkan PDH bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas kepada Kapolri untuk diusulkan Keputusan kepada PRESIDEN;
salinan dan petikan Keputusan PRESIDEN tentang PDH yang telah diterima Kapolri diteruskan kepada As SDM Kapolri, dan petikannya didistribusikan oleh Karowatpers SSDM Polri kepada Satker pengusul;
Karowatpers SSDM Polri mengusulkan PDH bagi anggota Polri berpangkat AKBP di tingkat Mabes Polri untuk diterbitkan Keputusan Kapolri yang ditandatangani As SDM Kapolri;
Keputusan Kapolri tentang PDH sebagaimana dimaksud pada angka 5 diteruskan kepada Satker pengusul berupa salinan keputusan dan yang bersangkutan berupa petikan keputusan;
Karowatpers SSDM Polri mengusulkan PDH bagi anggota Polri berpangkat Ipda sampai dengan Kompol di tingkat Mabes Polri untuk diusulkan untuk diterbitkan Keputusan Kapolri yang ditandatangani As SDM Kapolri;
Keputusan Kapolri tentang PDH sebagaimana dimaksud pada angka 7 diteruskan kepada Satker pengusul berupa salinan keputusan dan yang bersangkutan berupa petikan keputusan;
Kabagkhirdin Rowatpers SSDM Polri mengusulkan PDH bagi anggota Polri berpangkat Aiptu ke bawah di tingkat Mabes Polri untuk diterbitkan Keputusan Kapolri yang ditandatangani Karowatpers SSDM Polri;
Keputusan Kapolri tentang PDH sebagaimana dimaksud pada angka 9 diteruskan kepada Satker pengusul berupa salinan keputusan dan yang bersangkutan berupa petikan keputusan;
Kabagkhirdin Rowatpers SSDM Polri menyiapkan: a) keputusan pensiun yang ditandatangani oleh:
- Kapolri, untuk Pati Polri;
- As SDM Kapolri, untuk pangkat Kombes Pol; dan 3) Karowatpers SSDM Polri, untuk pangkat AKBP ke bawah; b)
dan petikan keputusan pensiun yang ditandatangani oleh:
- Karowatpers SSDM Polri, untuk Pati Polri; dan 2) Kabagkhirdin, untuk pangkat Kombes Pol ke bawah;
- Kabagkhirdin mengirimkan salinan dan petikan keputusan pensiun kepada yang bersangkutan dengan tembusan Kasatker pengusul dan Kantor Cabang PT Asabri (Persero). b. tingkat Polda:
- Kasatker mengajukan permohonan kepada Kapolda melalui Karo SDM Polda, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas anggota Polri yang bersangkutan;
- Karo SDM Polda meneliti kelengkapan administrasi untuk membuat usulan PDH anggota Polri kepada Kapolda;
- Kapolda mengusulkan PDH bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas kepada Kapolri untuk diterbitkan Keputusan PRESIDEN;
- salinan dan petikan Keputusan PRESIDEN tentang PDH yang telah diterima Kapolri diteruskan ke As SDM Kapolri, dan petikannya didistribusikan oleh Karowatpers SSDM Polri kepada Kapolda;
- Karo SDM Polda mengusulkan PDH bagi anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah untuk diterbitkan Keputusan Kapolda;
- Keputusan Kapolda tentang PDH sebagaimana dimaksud pada angka 5 diteruskan kepada Satker pengusul berupa salinan keputusan dan yang bersangkutan berupa petikan keputusan;
- Karo SDM Polda menyiapkan: a) keputusan pensiun yang ditandangani oleh Kapolda, untuk pangkat AKBP ke bawah; dan
b)
dan petikan keputusan pensiun yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda, untuk pangkat AKBP ke bawah; 8. Karo SDM Polda mengirimkan salinan dan petikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan Kasatker pengusul dan Kantor Cabang PT Asabri (Persero). c. tingkat Polres:
- Kabagsumda Polres mengajukan permohonan kepada Kapolres, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas anggota Polri yang bersangkutan; dan
- Kapolres mengajukan permohonan PDH anggota Polri yang memenuhi syarat kepada Kapolda. (2) Tata cara PDH anggota Polri karena alih status menjadi PNS, dilaksanakan sebagai berikut: a. Kapolri menerima permohonan dari instansi pengguna, apabila disetujui diteruskan kepada As SDM Kapolri; b. As SDM Kapolri mengajukan surat persetujuan alih status untuk ditandatangani Kapolri, dan dikirim kepada instansi pengguna dengan tembusan:
- Kepala BKN bagi anggota Polri yang alih status menjadi PNS pusat;
- Kepala Kantor Regional BKN bagi anggota Polri yang alih status menjadi PNS daerah; dan
- Kasatker yang bersangkutan. c. Penetapan menjadi PNS dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh kepala BKN; d. pengusulan PDH:
- tingkat Mabes Polri, Kabagkhirdin menyiapkan usulan keputusan PDH anggota Polri yang alih status untuk diajukan kepada: a) Kapolri melalui As SDM Kapolri untuk pangkat Kombes Pol ke atas guna penerbitan keputusan PDH oleh PRESIDEN; dan b) As SDM Kapolri untuk pangkat AKBP pada tingkat Mabes Polri guna penerbitan keputusan PDH;
- tingkat Polda, Karo SDM Polda menyiapkan usulan keputusan PDH untuk pangkat AKBP pada tingkat Polda guna penerbitan keputusan PDH oleh Kapolda; e. petikan dan salinan keputusan PDH diteruskan kapada Kasatker yang bersangkutan; dan f. Karowatpers SSDM Polri menyiapkan surat penghadapan alih status kepada instansi pengguna untuk ditandatangani Kapolri.
(3) Format keputusan, salinan dan petikan keputusan PDH anggota Polri tercantum dalam lampiran "H", "I", dan "J" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
