Pasal 36
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Persyaratan administrasi PTDH bagi PNS Polri, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. berkas pemeriksaan pendahuluan dari Propam; c. keputusan hasil sidang disiplin Satker; d. surat perintah penghentian pembayaran gaji; e. fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi Capeg dan PNS; f. fotokopi keputusan pangkat dan jabatan terakhir; g. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan h. keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS Polri yang melakukan tindak pidana dilengkapi dengan fotokopi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
