Pasal 35
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Persyaratan administrasi PDH bagi PNS Polri, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); c. fotokopi keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/Pegawai Harian Organik (PHO), bagi yang memiliki; d. fotokopi keputusan penyesuaian masa kerja pegawai (bagi yang memiliki); e. fotokopi keputusan Capeg, PNS dan pangkat terakhir; f. fotokopi surat nikah/cerai/kematian; g. daftar keluarga; h. fotokopi akte kelahiran anak yang berusia di bawah 25 (dua puluh lima) tahun; i. daftar PPK bagi yang berhak UKP pengabdian; j. surat keterangan hasil penelitian bagi yang berhak UKP pengabdian; k. surat pernyataan tidak pernah dihukum dari Kasatker bagi yang berhak UKP pengabdian; dan l. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar, berpakaian dinas dengan latar belakang warna biru. m. surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Polri yang diberhentikan dengan hormat harus melengkapi persyaratan lain, dengan ketentuan sebagai berikut: a. APS dengan hak pensiun, dilengkapi persyaratan:
- usia 50 (lima puluh) tahun dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
- surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
- fotokopi NPWP;
- fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
- perincian gaji terakhir; b. APS tanpa hak pensiun, dilengkapi persyaratan:
- usia kurang dari 50 (lima puluh) tahun dengan masa kerja kurang dari 20 (dua puluh) tahun:
- surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan;
- fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
- surat pernyataan tidak menuntut apapun dari dinas; dan
- surat persetujuan istri/suami dengan diketahui Kasatker; c. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, dilengkapi persyaratan rekomendasi kesehatan dari tim penguji kesehatan PNS;
d. tewas, dilengkapi persyaratan:
- surat kematian dari kelurahan/desa;
- surat keterangan janda/duda belum menikah lagi dari kelurahan/desa;
- pasfoto berwarna bagi janda/duda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- keputusan dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya PNS tersebut; dan
- laporan dari pimpinannya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas disertai visum et repertum; e. hilang, dilengkapi persyaratan:
- surat keterangan hilang dari atasannya;
- keputusan hilang dari pejabat yang berwenang memberhentikan;
- berita acara pemeriksaan saksi-saksi; dan
- pasfoto berwarna bagi janda/duda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; f. meninggal dunia, dilengkapi persyaratan:
- surat keterangan kematian dari kelurahan/desa;
- surat keterangan janda/duda, menyatakan belum menikah lagi dari kelurahan; dan
- pasfoto berwarna bagi janda/duda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; g. adanya perampingan organisasi yang mengakibatkan PDH bagi PNS, dilengkapi persyaratan:
- fotokopi NPWP;
- fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan
- perincian gaji terakhir.
