PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 34
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
Persyaratan administrasi PTDH bagi anggota Polri, sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D) atau Kode Etik; c. putusan sidang disiplin dan KKEP yang berkekuatan hukum tetap dengan rekomendasi PTDH; d. fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri; e. fotokopi keputusan pangkat dan jabatan terakhir; f. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; dan g. fotokopi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi yang melakukan tindak pidana. h. surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.
