Pasal 33
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) Persyaratan administrasi PDH bagi anggota Polri, meliputi: a. surat usulan dari Kasatker; b. fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri; c. daftar riwayat hidup; d. fotokopi keputusan pangkat dan gaji terakhir; e. fotokopi surat nikah dan SPPI/KPI; f. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; g. fotokopi NPWP; h. asli surat keterangan dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi dan fotokopinya sebanyak 1 (satu) lembar (apabila anak usia 21 sampai dengan 25 tahun masih sekolah/kuliah); i. fotokopi KTP (istri/suami), kartu keluarga, dan akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan; j. surat pernyataan alamat terakhir yang bersangkutan; k. bintang Bhayangkara Nararya (bila memiliki); l. pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan memakai pakaian dinas pangkat terakhir dengan latar belakang warna merah untuk Perwira dan warna kuning untuk Brigadir/ Tamtama; dan m. pasfoto berwarna istri/suami ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar. n. surat keterangan dari Kasatker bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan barang milik negara yang dikuasakan kepadanya. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Polri yang di PDH harus melengkapi persyaratan lain, dengan ketentuan sebagai berikut: a. APS, dilengkapi persyaratan:
surat permohonan dari yang bersangkutan di atas meterai; dan
surat persetujuan istri/suami yang diketahui oleh Kasatker; b. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, dilengkapi persyaratan rekomendasi kesehatan personel dari BPKP Polri; c. gugur, tewas atau meninggal dunia, dilengkapi persyaratan:
surat keterangan kematian dari rumah sakit/pejabat yang berwenang;
surat perintah tugas bagi yang gugur, tewas atau meninggal dunia karena dinas/tugas; dan
daftar keluarga sebagai ahli waris; d. hilang dalam tugas, dilengkapi persyaratan:
keputusan hilang oleh pejabat yang berwenang memberhentikan;
berita acara pemeriksaan para saksi-saksi; dan
surat keterangan hilang dari Kasatker; e. alih status menjadi PNS, khusus jabatan eselon I atau eselon II, dilengkapi persyaratan:
paling lama 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun PNS;
surat permintaan dari instansi pengguna kepada Kapolri;
surat persetujuan dari Kasatker;
surat pernyataan yang bersangkutan bersedia untuk alih status menjadi PNS;
surat persetujuan dari Kapolri;
daftar riwayat hidup lengkap;
fotokopi keputusan pengangkatan pertama dan keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir;
fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir;
Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP);
surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; dan
hasil penilaian kinerja.
