PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 32
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat wajib mengembalikan seluruh barang milik negara yang dikuasakan kepadanya.
