Pasal 31
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, bagi PNS Polri dilaksanakan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNS Polri yang PTDH berlaku mulai tanggal diterbitkannya keputusan PTDH.
(3) PNS Polri yang PTDH hanya mendapatkan hak santunan asabri dan pengembalian iuran dana pensiun.
