Pasal 30
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, bagi PNS Polri dilaksanakan apabila: a. meninggal dunia, hilang atau tewas, dengan:
- hak pensiun; atau
- tanpa hak pensiun; b. APS, dengan:
- hak pensiun; atau
- tanpa hak pensiun. c. mencapai BUP; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
e. adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BUP PNS Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun. (3) PNS Polri yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d PDH berlaku mulai tanggal dinyatakan statusnya. (4) Perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang dapat mengakibatkan kelebihan PNS, dapat diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. disalurkan ke satuan organisasi di luar Polri; atau b. apabila tidak mungkin dilaksanakan, PNS yang kelebihan tersebut diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak- hak kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) PNS Polri yang di berhentikan dengan hormat mendapatkan hak- haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) PDH berlaku pada akhir bulan sejak PNS Polri dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan pelaksanaan rawatannya diberikan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
