PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 29
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, bagi anggota Polri dilaksanakan apabila: a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran; dan/atau c. meninggalkan tugas atau hal lain. (2) PTDH berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan PTDH. (3) Anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat hanya mendapatkan hak santunan Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun.
