PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 28
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) PDH berlaku pada akhir bulan sejak anggota Polri dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan pelaksanaan rawatannya diberikan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (2) Anggota Polri yang dinyatakan gugur tewas meninggal dunia atau hilang dalam tugas PDH berlaku mulai sejak tanggal dinyatakan statusnya.
