Pasal 27
BAB 3 — PENGAKHIRAN DINAS
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, bagi anggota Polri dilaksanakan apabila: a. mencapai BUP; b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; c. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau rohani; atau d. gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
(2) Selain PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pegawai negeri pada Polri dapat di PDH apabila terdapat keputusan komisi kode etik yang berkekuatan hukum tetap. (3) Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. APS; dan b. beralih status menjadi PNS. (4) BUP anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun, kecuali bagi yang memiliki keahlian khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat mendapatkan hak- haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
