PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pegawai Negeri pada Polri yang mengakhiri masa dinas, diberikan pelayanan: a. Pra Pengakhiran dinas; b. Pengakhiran dinas; dan c. Pasca Pengakhiran Dinas.
