PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
Bentuk pelayanan Pra Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri, meliputi: a. MPP; b. DDDA, kecuali PNS Polri; c. penyaluran kerja; d. pelatihan keterampilan; dan e. pembekalan.
