PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Administrasi Pengakhiran Dinas dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu Administrasi Pengakhiran Dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepastian hukum, yaitu Administrasi Pengakhiran Dinas dilaksanakan untuk memberikan kepastian bagi Pegawai Negeri pada Polri; c. transparan, yaitu proses administrasi pengakhiran dinas dilaksanakan secara terbuka; dan d. akuntabel, yaitu pelaksanaan administrasi pengakhiran dinas dapat dipertanggungjawabkan.
