PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Administrasi Pengakhiran Dinas meliputi: a. sebagai pedoman bagi pengemban fungsi SDM untuk memberikan pelayanan Administrasi Pengakhiran Dinas kepada Pegawai Negeri pada Polri; dan b. terwujudnya pelayanan Administrasi Pengakhiran Dinas kepada Pegawai Negeri pada Polri secara profesional dan proporsional.
