PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 24
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara pengajuan penyaluran kerja pada: a. tingkat Mabes Polri:
- Kasatker Mabes Polri mengajukan permohonan tertulis tentang penyaluran kerja kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri, paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa dinasnya dengan menunjuk instansi pengguna;
- Birowatpers SSDM Polri melaksanakan kegiatan: a) meneliti kelengkapan administrasi; b) koordinasi dengan instansi pengguna; c) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan; dan
d) mengirimkan surat permohonan kepada instansi pengguna yang ditandatangani Kapolri. b. tingkat Polda:
- Kasatker mengajukan permohonan tertulis tentang penyaluran kerja kepada Kapolda melalui Karo SDM paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa dinasnya dengan menunjuk instansi pengguna;
- Biro SDM melaksanakan kegiatan: a) meneliti kelengkapan administrasi; b) koordinasi dengan instansi pengguna; dan c) mengajukan surat permohonan kepada instansi pengguna yang ditandatangani Kapolda dengan tembusan As SDM Kapolri. c. tingkat Polres:
- Kabag/Kasat/Kapolsek mengajukan permohonan kepada Kapolres melalui Kabagsumda paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa dinasnya;
- Kabagsumda meneliti kelengkapan administrasi; dan
- Kapolres mengajukan permohonan penyaluran kerja bagi yang memenuhi syarat kepada Kapolda. (2) Penyaluran kerja dilaksanakan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalani MPP atau setelah pensiun.
