Pasal 25
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara pelaksanaan kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan pada: a. tingkat Mabes Polri:
As SDM Kapolri membuat surat kepada Kasatker Mabes Polri tentang permintaan nama anggota Polri untuk mengikuti pembekalan dan pelatihan keterampilan;
para Kasatker mengirimkan daftar nama calon peserta pembekalan dan pelatihan keterampilan;
Bagkhirdin Birowatpers melaksanakan kegiatan: a) mengkompulir dan verifikasi data calon peserta yang akan mengikuti kegiatan pembekalan dan pelatihan keterampilan; b) membuat surat perintah penunjukan peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembekalan dan pelatihan keterampilan; dan c) mendistribusikan surat perintah kepada satker Mabes Polri. b. tingkat Polda:
Karo SDM meminta nama-nama anggota Polri kepada Kasatker/Kasatwil yang akan mengikuti Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan;
para Kasatker/Kasatwil mengirimkan daftar nama calon peserta pembekalan dan pelatihan keterampilan;
Biro SDM melaksanakan kegiatan: a) mengkompulir dan menyeleksi calon peserta yang akan mengikuti kegiatan pembekalan dan pelatihan keterampilan; b) membuat surat perintah penunjukan peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembekalan dan pelatihan keterampilan; dan c) mendistribusikan surat perintah kepada Satker Polda dan Satwil. c. tingkat Polres:
Kabagsumda meminta nama-nama anggota Polri kepada Kabag/Kasat/Kapolsek yang akan mengikuti Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan;
Kabag/Kasat/Kapolsek mengirimkan daftar nama calon peserta pembekalan dan pelatihan keterampilan;
Bagsumda Polres melaksanakan kegiatan: a) mengkompulir calon peserta yang memenuhi syarat dari masing-masing satfung untuk diajukan kepada Kapolres; dan b) mengirimkan nama calon peserta untuk mengikuti pembekalan dan pelatihan keterampilan kepada Karo SDM Polda.
