Pasal 23
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara pengajuan DDDA bagi anggota Polri pada: a. tingkat Mabes Polri:
Kasatker Mabes Polri/Kapolda mengajukan permohonan kepada As SDM Kapolri, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas anggota Polri yang bersangkutan;
Birowatpers melaksanakan kegiatan: a) meneliti kelengkapan administrasi; b) koordinasi dengan Kasatker pengusul; dan c) meminta rekomendasi hasil 13Sidang Dewan Pertimbangan Karier.
atas persetujuan Kapolri, As SDM Kapolri mengajukan usulan bagi: a) Kombes dan Pati kepada PRESIDEN untuk mendapatkan salinan dan petikan Keputusan PRESIDEN; dan b) AKBP ke bawah untuk diterbitkan keputusan Kapolri.
Kabagkhirdin Birowatpers melaksanakan kegiatan: a) membuat salinan dan petikan keputusan DDDA untuk AKBP ke bawah yang ditandatangani oleh Karowatpers SSDM Polri; dan b) mendistribusikan salinan dan petikan keputusan DDDA kepada Satker pengusul dan Satker terkait. b. tingkat Polda:
Kasatker mengajukan permohonan kepada Kapolda, melalui Karo SDM Polda paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas anggota Polri yang bersangkutan;
Biro SDM Polda meneliti kelengkapan administrasi dan melaksanakan sidang DPK tingkat Polda dan mengajukan usulan kepada Kapolda; dan
atas persetujuan Kapolda, usulan DDDA diajukan kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri. (2) DDDA anggota Polri pelaksanaanya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun. (3) Format keputusan Kapolri, salinan dan petikan keputusan DDDA, tercantum dalam lampiran "E", "F", dan "G" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
