PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 22
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Tata cara pengajuan MPP pada: a. tingkat Mabes Polri:
- Kasatker mengajukan permohonan kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri paling lama 6 (enam) bulan sebelum menjalani MPP yang bersangkutan;
- Birowatpers SSDM Polri melaksanakan kegiatan: a) meneliti kelengkapan administrasi; b) mengusulkan kepada As SDM Kapolri tentang keputusan MPP yang ditandatangani oleh:
- Kapolri untuk Pati Polri/PNS Golongan IV/d ke atas;
- As SDM Kapolri untuk Kombes Pol/PNS Golongan IV/c;
- Karowatpers SSDM Polri untuk AKBP ke bawah/PNS Golongan IV/b ke bawah; c) membuat salinan Keputusan MPP yang ditandatangani oleh:
- Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri/PNS Golongan IV/d ke atas; dan 2) Kabagkhirdin Rowatpers SSDM Polri untuk Kombes Pol ke bawah/PNS Golongan IV/c ke bawah. d) mendistribusikan
keputusan kepada Satker pengusul dan Satker terkait. b. tingkat Polda:
- Kasatker mengajukan permohonan kepada Kapolda, melalui Karo SDM Polda paling lama 6 (enam) bulan sebelum menjalani MPP yang bersangkutan;
- Biro SDM meneliti kelengkapan administrasi;
- Kapolda mengusulkan MPP bagi anggota Polri berpangkat Kombes Pol ke atas/PNS Golongan IV/c ke atas kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri;
- Biro SDM Polda membuat keputusan MPP bagi anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah/PNS Golongan IV/b ke bawah untuk ditandatangani oleh Kapolda dan dibuatkan salinan keputusan MPP yang ditandatangani Karo SDM Polda; dan
- mendistribusikan salinan keputusan kepada Satker pengusul dan Satker terkait. c. tingkat Polres:
- Kabag/Kasat/Kapolsek mengajukan permohonan kepada Kapolres, melalui Kabagsumda Polres paling lama 6 (enam) bulan sebelum menjalani MPP yang bersangkutan;
- Kabagsumda meneliti kelengkapan administrasi;
- Kabagsumda mengajukan permohonan MPP kepada Kapolres untuk pengesahan; dan
- Kapolres mengirimkan permohonan MPP kepada Kapolda. (2) Format keputusan dan salinan keputusan MPP, tercantum dalam lampiran "A", "B", "C" dan "D" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
