Pasal 21
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Persyaratan administrasi MPP: a. surat permohonan dari PNS yang bersangkutan; b. surat usulan dari Kasatker; c. daftar riwayat hidup; dan d. fotokopi keputusan Capeg, PNS, keputusan pangkat terakhir dan keputusan jabatan terakhir. (2) Persyaratan administrasi untuk penyaluran kerja sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. daftar riwayat hidup lengkap; c. fotokopi keputusan pengangkatan pertama, keputusan pangkat terakhir dan keputusan jabatan terakhir; d. persetujuan dari Kapolri/Kapolda; dan e. surat pernyataan yang bersangkutan. (3) Persyaratan administrasi kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; dan b. surat perintah mengikuti kegiatan pembekalan dan pelatihan keterampilan dari pengemban fungsi SDM.
