Pasal 20
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
(1) Persyaratan administrasi MPP, sebagai berikut: a. permohonan dari yang bersangkutan; b. surat usulan dari Kasatker; c. fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi pegawai; d. daftar riwayat hidup; dan e. fotokopi keputusan pangkat dan jabatan terakhir. (2) Persyaratan administrasi DDDA sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. fotokopi keputusan pengangkatan pertama, keputusan pangkat terakhir dan keputusan jabatan terakhir; c. berita acara hasil penelitian keahlian dan keterampilan khusus yang ditandatangani oleh Kasatker; d. fotokopi Ijazah/sertifikat keahlian khusus yang dimiliki; e. surat keterangan dari Kasatker tentang pengalaman kerja di bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun; f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari fungsi Propam; g. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; h. rekomendasi sidang DPK; dan i. piagam penghargaan Kapolri atas prestasi sesuai bidang keahlian (apabila memiliki). (3) Persyaratan administrasi untuk penyaluran kerja sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; b. daftar riwayat hidup lengkap;
c. fotokopi keputusan pengangkatan pertama, keputusan pangkat terakhir dan keputusan jabatan terakhir; d. persetujuan dari Kapolri/Kapolda; e. surat pernyataan yang bersangkutan; f. surat keterangan dokter dinyatakan sehat. (4) Persyaratan administrasi kegiatan Pembekalan, dan Pelatihan Keterampilan sebagai berikut: a. surat usulan dari Kasatker; dan b. surat perintah mengikuti kegiatan Pembekalan, dan Pelatihan Keterampilan dari fungsi SDM.
