PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2015 tentang ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 19
BAB 2 — PRA PENGAKHIRAN DINAS
Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, diberikan kepada PNS Polri yang sisa masa dinasnya paling lama 3 (tiga) tahun menjelang pengakhiran dinas.
